Jumat, 18 Januari 2013

sumber sumber permodalan koperasi "astra"


uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada
waktu seseorang masuk menjadi anggotaKoperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
>> Simpanan Wajib adalah simpanantertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
>> Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
>> Modal Sendiri Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpana Pokok Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
b. Simpana Wajib Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian- kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
d. Hibah Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
>> Modal Pinjaman Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama  dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah Sumber lain yang sah adalah pinjaman
dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.