Sejauh Mana Perlindungan Ham di Indonesia
bila ditanya sejauh mana perlindungan ham di indonesia , jawaban nya sudah pasti kembali lagi ke akhlak para anggota di dalam lenbaga lembaga ham . sebelum menjelaskan _sejauh mana perlindungan ham di indonesia , saya ingin menulis sumber dari http://dhukunweb.blogspot.com/2012/02/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html yaitu tentang tentang lembaga lembaga perlindungan ham di indonesia
Lembaga-Lembaga
Perlindungan HAM di IndonesiaDi Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM
dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang
berwenang, antara lain : 1. KepolisianTugas kepolisian adalah melakukan pengamanan
dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk. 2. KejaksaanTugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan
suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD
No. 16 Tahun 2004. 3. Komnas HAMTujuan Komnas HAM adala memberikan
perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia. 4. Pengadilan HAM di IndonesiaPengadilan HAM khusus diprntukan dalam
menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM
tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil. 5. Lembaga Bantuan HukumLBH bersifat membela kepentingan masyarakat
tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi,
keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok. 6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia)YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan
HAM pada masyarakat menengah kebawah. 7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan
TinggiMenangani masalah-masalah pengabdian kepada
masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah. 8. Komnas AnakTugas utama menyelenggarakan perlindungan
trhadap hak-hak anak.
diatas adalah beberapa lembaga perlindungan ham di indonesia ,
menurut saya , ada beberapa lembaga yang hanya memiliki peraturan peraturan di atas kertas , namun tidak menjalankan peraturan peraturan tersebut , dan justru di perdagang kan hukum tersebut . namun ada juga lembaga yang isi nya orang orang baik dan mempunyai tujuan yg baik dan melaksanakan tugas nya dengan baik , jadi menurut saya perlindungan ham di indonesia tidak dapat terukur dan relatif , tergantung sudut pandang dan kasus nya . jadi penangan nan yang baik adalah dari setiap individu harus sadar dan disiplin patuh pada tugas nya masing masing dan sesuai aturan . yang salah behak di hukun ., dan yang benar berhak bebas ,bukan sebalik nya . lembaga lembaga diatas lah yang harus nya melindungi ham di indonesia dengan baik , tanpa embel embel comercial .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar